Sabtu, 25 Januari 2014

Hakikat Bangsa dan Negara

Manusia sebagai makhluk hidup individu dan sosial
Pada dasarnya, manusia di ciptakan oleh tuhan yang mahaesa dengan kedudukan sebagai makhluk individu dan sosial. Sebagai makhluk individu, manusia diberi kemampuan untuk hidup dan mengatasi beberapa masalah sendiri. Namun ,selain kodratnya sebagai makhluk individu, manusia juga membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhanya. Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yang artinya, selain sebagai makhluk individu, manusia juga adalah makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan manusia lain

Hakikat bangsa
Mengenai bangsa,beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya. Di antaranya adalah ernest renant, hans kohn, dan otto bauer.
1) Ernest renanat menyatakan bahwa bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama – sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2) Hans kohn menyatakan bahwa bangsa terjadi karena persamaan ras,bahasa,adat istiadat, dan agama yang merupakan factor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
3) Otto bauer menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir adanya persatuan pengalaman.

Pengertian Negara
Menurut etimologi, kata Negara bersal dari kata staat (belanda dan jerman); state (inggris); etat (perancis); status dan statum (latin). Kata tersebut berarti “meletakkan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan”; atau “membuat berdiri”.
Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain.dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
Beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya.
Ø George Jelinek berpendapat bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Ø Goerge Wilhelm Friedrich Hegel berpendapat bahwa Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
 R. Djokosoentono berpendapat
Ø bahwa Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama.

Unsur – unsur pembentuka Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus di penuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai Negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsure yang penting. Syarat – syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu konstitutif dan unsur deklaratif.
 unsur
Ø konstitutif terbentuknya Negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat Negara di dirikan
 unsur deklaratif
Ø adalah pengakuan dari Negara lain.
Negara dipandang sebagai gabungan antar rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari Negara lain.

Rakyat

Di bagi atas dua :
1. Penduduk
2. Bukan penduduk
Wilayah

Di bagi atas empat :
1. Wilayah Daratan
2. Wilayah Lautan
3. Wilayah Udara
4. Wilayah Ekstrateritorial
Pemerintah Yang Berdaulat

Di bagi atas dua :
1. Kedaulatan ke Delam
2. Kedaulatan ke Luar
Pengakuan Dari Negara Lain

Di bagi atas dua :
1. Pengakuan de facto
a) de facto bersifat tetap
b) de facto besifat sementara
c)
2. Pengakuan de jure
a) de jure bersifat tetap
b) de jure besifat sementara

Hakikat Negara

 Negara bersifat memaksa. Artinya, Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal

Negara bersifat monopili. Artinya, Negara memnetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh/baik dan mana yang tidak boleh/tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat
 Negara bersifat mencakup semua. Artinya, segala
peraturan perundang – undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

Asal mula terjadinya Negara
 Secara factual

Di bi atas tujuh :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Cessie (penyerahan)
c) Acessie (penaikan)
d) Fusi (peleburan)
e) Proklamasi
f) Innovation (pembentukan baru)
g) Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
 Secara teoritis

Di bagi atas empat :
a) Teori ketuhanan
b) Teori kekuasaan
c) Teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
d) Teori hokum alam
 Berdasarkan proses pertumbuhan

Di bagi atas empat
1. Secara primer
a) Suku
b) Kerajaan
c) Negara nasional
d) Negara demokrasi
2. Secara sekunder

Pentingnya pengakuan suatu negara dari negar lain
Pengakuan Negara yang satu terhafap negara yang lainmemungkinkan hubungan antara Negara – Negara lain. Pengakuan tidak turut mendirikan Negara, melainkan hanya menerangkan saja. Pengakuan suatu Negara dari Negara lain sangat penting. Semankin banyak Negara lain yang mengakui suatu Negara, maka semakin kuat pula kedaulatan Negara yang di akui tersebut.

Bentuk Negara dan bentuk kenegaraan
1. Bentuk Negara
a) Negara kesatuan
b) Negara serikat
2. Bentuk kenegaraan
a) Koloni
b) Trustee
c) Mandate
d) Protektorat
Protektorat koloni
Protektorat internasional
e) Dominion
f) Uni
g) Konfederasi (serikat Negara

Pengertian dan fungsi Negara


TUJUAN FUNGSI
1. Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan. 1. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas, dan termasuk dalam suasana kenyataan.
2. Tujuan menunjukkan dunia cita-cita, yakni suasana ideal yang harus di wujudkan. 2. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
3. Tujuan menjadi ide yang statis kalau sudah ditetapkan. 3. Fungsi adalah riil.
4. Tujuan bersifat abstrak ideal. 4. Fungsi adalah konkret.

Berbagai teori tentang tujuan Negara
1. Teori “ tujuan negara adalah mencapai kekuasaan”
2. Teori “ tujuan negara adalah perdamaian dunia”
3. Teori “ tujuan negara adalah jaminan atas hak dan kebebasan”

Berbagai teori tentang fungsi Negara
1. Fungsi Negara menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman
a) Fungsi esensial
b) Fungsi jasa
c) Fungsi perniagaan

Fungsi Negara menurut R.M. Mac Iver
R.M.Mac Iver dalam bukunya The Modern State (1926)dan The Web of Government (1947) berpendapat bAhwa fungsi negara adalah sebagai berikut.
1. Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas –batas wilayah Negara . ketertiban dipelihara demi perlindungan . Tujuannya adalah untuk melindungi warga Negara yang lemah.
2. Fungsi konserfasi (penyelamatan) dan perkembangan
Negara dengan seluruh alat perlenkapan nya dapat menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.contoh fungsi ini adalah pemeliharaan hutan-hutan ,danau,sungai,hasil pertanian,atau pengembangan industri.
Selain
itu,Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori,yaitu:

1. Fungsi Negara yang tetap dilaksanakan oleh semua Negara,misalnya fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan;
2. Fungsi kultural,fugsi kesejahteraan umum, dan fungsi bidang perekonomian.

Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard
Menurut Ballard,secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi Negara.
1. Social conservation
2. Social control
3. Social amelioration
4. Social improvement

Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven
Ada empat fungsi Negara menurut Van Vollenhoven,yang diknal dengan istilah catur praja.keempat fungsi itu adalah bestuur,fungsi menyelenggarakan pemerintahan;rechtsprak, fungsi mengadili;regeling,fungsi membuat peraturan;dan politie,fungsi ketertiban dan keamanan.

Fungsi Negara menurut John Locke
Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga,yaitu fungsi legislative(membuat undang-undang);fungsi eksekutif (membuat peraturan dan mengadili); dan fungsi federative (mengurus urusan luar negeri,serta urusan perang dan damai ).

Fungsi Negara menurut Montesquieu
Montesquieu membagi fungsi Negara atas tiga tugas pokok, yaitu fungsi legislative (membuat undang – undang ); fungsi eksekutif (melaksanakan undang – undang); fungsi yudikatif (mengadali dan mengawasi agar setia peraturan di taati).

Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara kita adalah Negara kesatuan Indonesia (NKRI).NKRI berdiri tidak bias lepas dari pristiwa proklamasi kemerdekaan taggal 17 agustus 1945.Melalui proklamasi 17 agustus 1945 itulah bansa Indonesia berhasil mendirikan Negara kesatuan republic Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa factor-faktor penting bagi pembentukan bansa Indonesia antara lain sebagai Indonesia:
a) Adanya perasaan nasib.
b) Adanya keinginan bersama untuk merdeka
c) Adanya kesatuan tempat tinggal
d) Adanya cita – cita bersam untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa

M. SEMANGAT NASIONALISME DAN PATRIOTISME
1. NASIONALISME
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Nasionalisme juga mengandung makna persatuan dan kesatuan.
Nasionalisme menurut Hertz mengandung empat unsur, yaitu hasrat untuk mencapai kesatuan;hasrat untuk mencapai kemerdekaan; hasrat untuk mencapai keaslian; dan hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa. Konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state), dan gabungan keduanya menjadi konsep negara-bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kebangsaan.

2. BENTUK-BENTUK NASIONALISME
Nasionalisme yang ada di dunia ini terdiri atas berbagai bentuk, diantaranya sebagai berikut:
a. Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil), adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya.
b. Nasionalisme etnis atau etnonasionalisme, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
c. Nasionalisme Romantik (Nasionalisme Organik,nasionalisme identitas), adalah bentuk nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah atau organik dan merupakan ekspresi dari bangsa atau ras.
d. Nasionalisme Budaya, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun-temurun seperti warna kulit (ras) atau bangsa.
e. Nasionalisme Kenegaraan, merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, yang sering dikombinasikan dengan nasionalisme etnis.
f. Nasionalisme Agama, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politikdari persamaan agama.


N. PATRIOTISME
1. Pengertian Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata “patriot” dan “isme” yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (Indonesia) atau heroism dan patriotism (Inggris), yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
2. Sikap Positif terhadap Patriotisme Indonesia
Di masa kemerdekaan seperti sekarang, rakyat tidak perlu lagi mengangkat senjata melawan penjajah atau melakukan perlawanan secara fisik. Di era kemerdekaan, yang dapat dilakukan untuk mewujudkan rasa patriotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme diantaranya adalah menegakkan hukum dan kebenaran, memberantas kemiskinan, atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
3. Sisi Negatif Patriotisme
Patriotisme memiliki sisi negatif karena berkaitan dengan militerisme. Militerisme identik dengan perang dan kekerasan. Selama ini kita hanya mengenal satu sisi makna patriotisme, yang dianggap sebagai jiwa kepahlawanan. Yang sesungguhnya perlu ditanamkan dan dikembangkan pada jiwa setiap orang sejak dini adalah rasa nasionalisme yang luas, bukan nasionalisme yang sempit. Melainkan sikap dan mental untuk berani menegakkan kebenaran dengan cara rasional dan etis.

4. Bentuk Patriotisme
Ervin Staub (1997) membagi patriotisme dalam dua bagian, yakni blind dan constructive patriotism (patriotisme buta dan patriotisme konstruktif).
a. Patriotisme buta, adalah sebuah keterikatan kepada negara dengan ciri khas tidak mempertanyakan sesuatu, loyal dan tidak toleran terhadap kritik. Patriotisme buta merupakan pemicu awal totaliterisme atau chauvinisme.
b. Patriotisme konstruktif, adalah sebuah keterikatan pada bangsa dan negara dengan ciri khas mendukung adanya kritik dan pertanyaan dari anggotanya terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan/terjadi sehingga diperoleh suatu perubahan positif guna mencapai kesejahteraan bersama. Patriotisme konstruktif juga menuntut kesetiaan dan kecintaan anggota (rakyat) kelompoknya (bangsa), tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan.
Selain hal tersebut, dalam patriotisme konstuktif terdapat dua factor penting yaitu mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Seorang yang layak disebut patriot adalah orang yang menjunjung dan mencintai kelompok bagi itu kelompok, partai, atau bangsa atau negara, namun lebih dari itu ia juga harus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Disinilah diperlukan sikap peduli yang muncul dalam kritik dan evaluasi.
Sumber : http://pknsmansatase.blogspot.com

Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan dan Bernegara



Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan dan bernegara :
1. Hakikat Norma-norma, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap individu dalam kehidupan sehari-harimelakukan interaksi dengan individu atau kelompoklainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasarioleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat.Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga,lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lainsebagainya.Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentramdan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perluadanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yangmenjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalampergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masingdapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakatmengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itulazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) ataunorma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, danmenurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakahyang dimaksud perintah dan larangan menurut isi normatersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseoranguntuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnyadipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajibanbagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karenaakibat-akibatnya dipandang tidak baik.Ada bermacam-macam norma yang berlaku dimasyarakat.
Macam-macam norma  ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harusditerima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangandan ajaran-ajaran yang bersumber dariTuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap normaini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang MahaEsa berupa “siksa” kelak di akhirat.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasaldari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran normakesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibatpenyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum danuniversal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dandiadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengaturpergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakatsaling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaranterhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karenasumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yangbersangkutan itu sendiri.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yangtimbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapatdipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alatnegara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan,yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, danagama.
2. Hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
. Hakikat Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintahdan larangan-larangan) yang mengatur tata tertibdalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruhanggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaranpetunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih mengerti mengenai hukum arti hukum bagi warga negara di indonesia silahkan klik link dibawah ini :
  1. pengertian, sifat hukum dan sumber hukum
  2. Hukum Indonesia
  3. Arti penting hukum bagi warga negara
  4. materi lebih lengkap mengenai norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara ada di link ini.
3. Penerapan  Norma-norma, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kalian tentu sering mendengar keluhan wargamasyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadapnorma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturanyang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kaliandapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalianhidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib?Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan normanorma,kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yangberlaku dengan sebaik-baiknya.Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kitalakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, danperaturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitandengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban.Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulaidari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebihluas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
Sumber : http://nianiux.wordpress.com

Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota gabungan dari beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.
Hak-hak suatu daerah adalah:
a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pemimpin daerah.
c. Mengelola pegawai daerah.
d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban suatu daerah
a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d. Melestarikan lingkungan hidup.
e. Membentuk dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
2. Pemerintahan Provinsi
Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
a. Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.
Tugas dan wewenang gubernur.
1.      Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.      Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang. Anggota DPRD Dipilih melalui Pemilihan Umum DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1.      legislasi (menyusun peraturan daerah);
2.      Anggaran;
3.      pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut.
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
3.      pengendalian lingkungan hidup;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan bidang kesehatan.
Susunan Organisasi Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.
- Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.,
- kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.
Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1) Sekretariat daerah
2) Sekretariat DPRD
3) Dinas daerah
4) Lembaga teknis daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi pamong praja
Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1) Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
- Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2) Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c) Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3) Dinas Daerah
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretarisdaerah. Kepaladinasdalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5) Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6.      Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a.       Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
b.      Memberdayakan masyarakat.
c.       Memberi pelayanan kepada masyarakat.
d.      Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
e.       Menegakkan peraturan daerah.

7.      Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam meme- lihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.
2. Pemerintahan Provinsi
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut.
a.       Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
b.      Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c.       Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d.      Mengusulkan pemberhentian dan peng-angkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e.       Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f.       Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.      Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
h.      Meminta laporan per tanggungjawaban kepala daerah.
i.        Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j.        Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut:
a.       Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
b.      Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidik an terhadap suatu kebijak an kepala daerah.
c.       Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
a.       Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c.       Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
d.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e.       Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f.       Mendahuluk an kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
g.      Memberikan per tanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
h.      Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
i.        Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Sumber : masguruonline.wordpress.com