KOMPETENSI DASAR
Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah proses belajar mengajar berlangsung siswa
diharapkan dapat :
· Menjelaskan
lembaga-lembaga penegak hukum
· Menguraikan
macam – macam lembaga peradilan.
· Menganalisis
peranan lembaga peradilan
· Menganalisis
keberadaan lembaga peradilan
A. Istilah penegak hukum dapat ditemui
dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat dan penjelasannya yang berbunyi:
“Advokat
berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan.”
Dalam
penjelasan Pasal 5 ayat (1): “Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus
sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses
peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam
menegakkan hukum dan keadilan.”
Selain
frasa “penegak hukum” seperti dalam UU Advokat, terdapat pula istilah lain yang
masih memiliki hubungan dengan istilah “penegak hukum” yang dapat ditemui dalam
peraturan yang terpisah antara lain:
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
2.
Pasal 101
ayat (6) UU No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal dan penjelasannya: Dalam rangka
pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal) dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. Dalam penjelasannya disebutkan: Yang dimaksud
dengan “aparat penegak hukum lain” dalam ayat ini antara lain aparat penegak
hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi,
Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.
3.
Pasal 49
ayat (2) huruf i UU No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan penjelasannya:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan berwenang
meminta bantuan aparat penegak hukum lain. Dalam penjelasannya: Yang dimaksud
dengan "penegak hukum lain" antara lain kejaksaan, kepolisian, dan
pengadilan.
4.
Pasal 2 UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi:
“Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
“Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat
Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.”
B. Jenis-jenis
lembaga peradilan :
1.
Pengadilan sipil :
a.
Peradilan umum
Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan
suatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum atau
dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Saat ini peradilan
umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986).
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan
negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara
tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (1) UU
No. 2 tahun 1986.
b.
Pengadilan negeri (PN)
Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri,
yaitu suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara
dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua
golongan penduduk (warga negara dan orang asing).
Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota
kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan
kejaksaan negeri pada tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat
pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana
terhadap si pelanggar hukum.
Perkara-perkara dalam pengadilan negeri secara umum
diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim
anggota, dibantu oleh seorang panitera. Kecuali untuk masalah/perkara-perkara
ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya, perkara
pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara seperti ini, persidangannya
dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).
c.
Pengadilan Tinggi(PT)
Pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding adalah
pengadilan tinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah
diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota
provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala pada tiap-tiap
pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar
pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas hari
setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang biasa dilakukan
untuk mengajukan banding.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:
1.
memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah
hukumnya;
2.
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana
serta perdata di tingkat banding;
3.
memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan
surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para
hakim;
4.
mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam
daerah hukumnya;
5.
memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang
perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
6.
mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki
kewenangan mengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
7.
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam
daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara
saksama dan wajar.
Susunan anggota
yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu (1) pimpinan (ketua pengadilan dan wakil ketua), (2) hakim anggota, (3) panitera, dan (4) sekretaris.
d.
Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh
Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di
tempat yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah
Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan-tindakan
pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan
dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Kedudukan MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUD
RI Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 tahun 2004, mempunyai
kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
1.
Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala
negara untuk pemberian dan penolakan grasi.
2.
Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa
tentang kewenangan.
3.
Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan
undang-undang.
4.
Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5.
Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta
ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara.
6.
Menguji secara material hanya terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang.
Fungsi atau
tugas Mahkamah Agung adalah
a.
untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi
peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat
tersendiri maupun dengan surat edaran;
b.
melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan
peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
c.
mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di
semua lingkungan peradilan;
d.
mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua
lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Di samping itu,
Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenangan lain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:
a.
memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua
sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal
perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku;
b.
menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan
di tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum,
baik diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
d.
memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala
negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
e.
bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat
hukum dan notaris.
Susunan
organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang
sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan
beberapa orang ketua muda yang masing- masing memimpin satu bidang
khusus. Para hakim yang bekerja dalam lingkup MA disebut hakim agung. Jumlah
hakim agung paling banyak 60 orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para
hakim agung berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi Yudisial, dan diangkat oleh presiden.
E.
Peradilan khusus
1.
Pengadilan agama
Pengadilan agama yang dimaksud adalah pengadilan agama
Islam. Tugasnya memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antara
orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang
diputus berdasar syariat Islam. Contohnya adalah perkara-perkara yang berkaitan
dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, dan waris. Keputusan
pengadilan agama dalam hal yang dianggap perlu dapat dinyatakan berlaku oleh
pengadilan negeri. UU No. 7 tahun
1989 yang mengatur tentang pengadilan agama menyatakan bahwa lingkup
pengadilan agama terdiri atas:
(1)
pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat
banding, bertempat kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi;
(2)
pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama,
bertempat kedudukan sama dengan pengadilan negeri.
2.
Pengadilan tata usaha negara
Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara
tergolong masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun 2004
sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986
adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan tertulis
yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah keputusan tata usaha
negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan
memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
tata usaha negara adalah sengketa dalam tata usaha negara.
Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara
meliputi:
1.
bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan
dengan pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang tidak
sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam KUHAP) mengenai
praperadilan;
2.
bidang function publique , yaitu gugatan atau
permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya,
bidang kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian hubungan kerja;
3.
bidang sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan
adminis-trasi tentang penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
4.
bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang
berkaitan dengan perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 tahun 2004, pengadilan tata
usaha negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.
1.
Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah
Agung.
2.
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota
provinsi dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah provinsi.
3.
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota
kabupaten/ kota dan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten/kota.
2.
Presiden atas usul Ketua MA dapat mengangkat dan
memberhentikan hakim pengadilan tata usaha negara. Ketua MA mengangkat dan
memberhentikan ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.
3.
Peradilan hak asasi manusia
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan
peradilan khusus untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Wilayah hukum pengadilan HAM
sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai berikut.
1.
Makassar, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
2.
Jakarta, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan
Barat, dan Kalimantan Tengah.
3.
Medan, meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh
Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
4.
Surabaya, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur.
b.
Jumlah hakim dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga
orang, sedangkan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berjumlah lima
orang, terdiri dari tiga orang hakim ad hoc dan dua orang hakim pada pengadilan
HAM yang bersangkutan, baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan banding,
maupun MA. Atas usul ketua MA, presiden selaku kepala negara dapat mengangkat
dan memberhentikan hakim ad hoc. Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa
perkara pelanggaran HAM berat dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak
perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.
4.
Pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dibentuk
berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 59
tahun 2004. Hakim ad hoc untuk pengadilan Tipikor ditetapkan dalam Keppres No.
III/M/2004 sebanyak sembilan orang, meliputi tiga tingkatan, yaitu hakim
tingkat pertama, hakim tingkat banding, dan hakim tingkat kasasi. Adapun jumlah
hakim pengadilan tindak pidana korupsi
dalam proses pemeriksaan berkas perkara di pengadilan sebanyak lima orang,
yaitu terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yang
bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc , baik pada tingkat
pengadilan banding, pengadilan negeri, maupun MA.
5.
Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman
yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia,
Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis. Kedudukan MK
diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No.
24 tahun 2004. Hakim MK terdiri atas sembilan orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Sesuai
Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor
24 tahun 2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
·
Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.
·
Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
·
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi beranggotakan
sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Hakim konstitusi
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. Masa jabatan hakim konstitusi
adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya.
6.
Pengadilan militer
Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi
angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara disebut pengadilan militer.
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer,
dinyatakan bahwa lingkup pengadilan militer meliputi:
·
pengadilan militer pertempuran;
·
pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan
dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah disebut
pengadilan militer;
·
pengadilan militer utama;
·
pengadilan militer tinggi, sebagai berikut:
o
pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan
pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke atas, dan
o
pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah
hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan militer sekarang berpuncak pada Mahkamah Agung
mengingat bahwa pengadilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Di
samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai
daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang
bersangkutan.
3. Peranan lembaga
peradilan
Berdasarkan
Pancasila, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan
hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar
mendapatkan keadilan. perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim
pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang
dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan
dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi,
melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan
keadilan adalah peranan lembaga peradilan.
Agar hukum dan
keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan
berdasarkan asas-asas berikut.
§
Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
§
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
§
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang.
§
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha
mengatasi segala hambatan dan intangan untuk dapat tercapainya peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan.
§
Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai
kemanusiaan dan keadilan.
§
Peradilan dilkukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
§
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
§
Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
§
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat
dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan,
kecuali undang-undang menentukan lain.
§
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
§
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut,
dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum
ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
§
Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan
lain.
§
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang
sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
§
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan
berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat
dari terdakwa.
§
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau
diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan
asas praduga tak bersalah.
§
Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum,
kecuali undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
§
Tidak seorang pun dapat dihadapkan ke pengadilan
selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
§
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum.
§
Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat
kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali
undang-undang menentukan lain.
§
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan dalam undang-undang.
4. Keberadaan
lembaga peradilan
Lembaga
penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat
perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum
nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. Menjalankan peradilan
dengan seadil-adilnya merupakan tugas pengadilan. Menerima, memeriksa, dan
mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya adalah
tugas pokok badan-badan peradilan. Peranan lembaga peradilan merupakan bagian
integral dalam rangkaian mewujudkan cita-cita dan tujuan RI dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945. Benteng terakhir untuk mencari keadilan dan sebagai pelaksana cita-cita
negara hukum merupakan peranan lembaga peradilan juga, sebagaimana diamanatkan
oleh UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Indonesia adalah negara
hukum”. Oleh sebab itu, prinsip peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat,
dan dengan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004).
Pasal 24 UUD RI Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman “… dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Ketentuan ini menjadi ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga
peradilan di Indonesia. Jadi, ada dua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di
Indonesia, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.