Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan dan bernegara :
1. Hakikat Norma-norma, adat istiadat,
peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap individu dalam kehidupan
sehari-harimelakukan interaksi dengan individu atau kelompoklainnya. Interaksi
sosial mereka juga senantiasa didasarioleh adat dan norma yang berlaku dalam
masyarakat.Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga,lingkungan
sekolah, lingkungan masyarakat dan lainsebagainya.Masyarakat yang menginginkan
hidup aman, tentramdan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perluadanya
suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yangmenjadi pedoman bagi segala
tingkah laku manusia dalampergaulan hidup, sehingga kepentingan
masing-masingdapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota
masyarakatmengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itulazim disebut
kaidah (berasal dari bahasa Arab) ataunorma (berasal dari bahasa Latin) atau
ukuran-ukuran.Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, danmenurut isinya
berwujud: perintah dan larangan. Apakahyang dimaksud perintah dan larangan
menurut isi normatersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseoranguntuk
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnyadipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajibanbagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh
karenaakibat-akibatnya dipandang tidak baik.Ada bermacam-macam norma yang
berlaku dimasyarakat.
Macam-macam norma ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang
harusditerima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangandan
ajaran-ajaran yang bersumber dariTuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap
normaini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang MahaEsa berupa “siksa” kelak di
akhirat.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan
hidup yang berasaldari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran normakesusilaan
ialah pelanggaran perasaan yang berakibatpenyesalan. Norma kesusilaan bersifat
umum danuniversal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang
timbul dandiadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengaturpergaulan sehingga
masing-masing anggota masyarakatsaling hormat menghormati. Akibat dari
pelanggaranterhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karenasumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yangbersangkutan itu sendiri.
d. Norma Hukum : Ialah
peraturan-peraturan yangtimbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapatdipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat-alatnegara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan,yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, danagama.
2. Hakikat dan arti penting hukum bagi warga
negara
. Hakikat Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintahperintahdan larangan-larangan) yang mengatur tata tertibdalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruhanggota masyarakat. Oleh karena
itu, pelanggaranpetunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih mengerti mengenai hukum arti
hukum bagi warga negara di indonesia silahkan klik link dibawah ini :
- pengertian, sifat hukum dan sumber hukum
- Hukum Indonesia
- Arti penting hukum bagi warga negara
- materi lebih lengkap mengenai norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara ada di link ini.
3. Penerapan Norma-norma, adat
istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kalian tentu sering mendengar keluhan
wargamasyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadapnorma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturanyang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu
kaliandapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban
masyarakat. Merasa nyamankah kalianhidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak
tertib?Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan normanorma,kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan yangberlaku dengan sebaik-baiknya.Dalam lingkungan
apa saja penerapan itu kitalakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan
dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Penerapan norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, danperaturan yang berlaku itu pada dasarnya
berkaitandengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban.Marilah kita mulai dari
lingkup yang paling dekat, mulaidari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya
lebihluas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam
kehidupan bernegara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar