Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota,
dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota
gabungan dari beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang
bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.
Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.
Hak-hak suatu daerah adalah:
a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pemimpin daerah.
c. Mengelola pegawai daerah.
d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pemimpin daerah.
c. Mengelola pegawai daerah.
d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban suatu daerah
a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d. Melestarikan lingkungan hidup.
e. Membentuk dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d. Melestarikan lingkungan hidup.
e. Membentuk dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
2.
Pemerintahan Provinsi
Jumlah
provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Dalam pemerintahan provinsi
terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRD).
a. Gubernur
Pemerintah
daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan.
Gubernur
bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.
Tugas
dan wewenang gubernur.
1.
Pembinaan dan pengawasan penyeleng-
garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintah di
daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.
Pembinaan dan pengawasan penyeleng-
garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Anggota
DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah
100 orang. Anggota DPRD Dipilih melalui Pemilihan Umum DPRD memiliki fungsi, di
antaranya:
1.
legislasi (menyusun peraturan
daerah);
2.
Anggaran;
3.
pengawasan.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai
berikut.
1.
perencanaan dan pengendalian
pembangunan;
2.
pelayanan kependudukan dan catatan
sipil;
3.
pengendalian lingkungan hidup;
4.
penyediaan sarana dan prasarana
umum;
5.
penanganan bidang kesehatan.
Susunan
Organisasi Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1.
Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintahan kabupaten/kota memiliki
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas
kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil
kepala daerah.
- Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.,
- kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.
Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
- Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.,
- kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.
Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b.
Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki
perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai
berikut.
1) Sekretariat daerah
2) Sekretariat DPRD
3) Dinas daerah
4) Lembaga teknis daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi pamong praja
1) Sekretariat daerah
2) Sekretariat DPRD
3) Dinas daerah
4) Lembaga teknis daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi pamong praja
Adapun penjelasannya sebagai
berikut.
1)
Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh
sekretaris daerah.
- Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
- Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2)
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh
seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh
gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas
sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c) Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c) Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3)
Dinas Daerah
Dinas
daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala
daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretarisdaerah. Kepaladinasdalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris
daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun
jalan raya atau jembatan.
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga
ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga
teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur
rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas
usul sekretaris daerah.
5) Kecamatan
Kecamatan
merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa
kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab
kepada bupati/walikota.
6.
Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan
yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan
daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh
seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan
di tingkat kelurahan.
b.
Memberdayakan masyarakat.
c.
Memberi pelayanan kepada masyarakat.
e.
Menegakkan peraturan daerah.
7.
Satuan
Polisi Pamong Praja
Satuan
polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam meme- lihara
ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong
Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.
2.
Pemerintahan Provinsi
Selain
gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya.
Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut.
a.
Bersama gubernur membuat peraturan
daerah (perda).
b.
Bersama dengan gubernur membahas dan
menyetujui rancangan APBD.
c.
Melaksanakan bentuk pengawasan
terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d.
Mengusulkan pemberhentian dan
peng-angkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui
menteri dalam negeri.
e.
Memilih wakil kepala daerah jika
terjadi kekosongan jabatan.
f.
Memberikan pendapat dan pertimbangan
terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.
Memberikan persetujuan rencana kerja
sama internasional.
h.
Meminta laporan per tanggungjawaban
kepala daerah.
i.
Membentuk panitia pengawas pemilihan
kepala daerah.
j.
Memberikan persetujuan terhadap
rencana kerja sama antardaerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak.
Hak tersebut antara lain sebagai berikut:
a.
Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk
meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai
kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya,
pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
b.
Angket, yaitu hak DPRD untuk
melakukan penyelidik an terhadap suatu kebijak an kepala daerah.
c.
Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD
menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar
biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan
perundang-undangan.
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c.
Mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
d.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat di daerah.
e.
Menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f.
Mendahuluk an kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
g.
Memberikan per tanggungjawaban atas
tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai
bentuk tanggung jawab moral dan politis.
h.
Menaati peraturan, tata tertib, kode
etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
i.
Menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar