A. Lembaga Pemerintahan Desa dan
Kecamatan
Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari - hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Sumber : http://www.crayonpedia.org
Pernahkah
kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang dimaksud dengan desa? Di manakah
letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita mendengar kata desa, yang muncul
adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya
desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran
sebuah kota pun ada desa.
Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari - hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan
desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya
"Nagari", seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe
Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung"
di Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri
khas suatu desa tidak hilang. Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa?
Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang
kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut.
Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman
pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil.
Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi
mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh
bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih.
Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil
pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan
tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa jabatannya
habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala
desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala
desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- membina perekonomian desa;
- membina kehidupan masyarakat desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
- mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa;
- mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Menurut
Undang Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi
berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota
BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga
kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa.
Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang - undangan. Tugas lembaga
tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa.
Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip),
PKK, dan Karang Taruna. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan
wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan
pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong.
Pengurus
LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi
LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan
pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD
dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD
dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada
pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu - ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK
biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK
bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian
keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos
pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng
obatan gratis.
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi
Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang
Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan
kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di
bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan
dan kesatuan di antara generasi muda.
Adapun
sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
- Pendapatan asli desa yang meliputi:
- hasil usaha desa;
- hasil kekayaan desa;
- hasil swadaya dan partisipasi;
- hasil gotong royong.
- Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
- Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
- Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
- Pinjaman desa
Sumber
pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD
dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada
dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus
menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya
tidak boleh disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah paham tentang pemerintahan
desa, tetapi apa bedanya dengan pemerintahan kelurahan? Selanjutnya, akan
dipelajari tentang pemerintahan kelurahan.
Setelah
kamu memahami desa, kita akan mempelajari kelurahan. Apa yang kamu ketahui
tentang kelurahan? Di manakah letak kelurahan? Pemerintahan kelurahan berbeda
dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan.
Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara
pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih
oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan
cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul
kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia
harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan.
Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain. Nah, apa saja tugas - tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari bersama-sama.
Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain. Nah, apa saja tugas - tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari bersama-sama.
Lurah
mempunyai tugas, di antaranya:
- melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- memberdayakan masyarakat;
- melayani masyarakat;
- menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
- memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;
Dalam
melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab
kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
Sejak
1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri
Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskin an, perluasan
kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan
kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut
berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan
langsung dengan masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu
lihat dalam tabel berikut.
Setelah
kamu memahami perbedaan antara desa dan kelurahan, kita lanjutkan pembahasan
materi pada pemerintahan kecamatan.
Kamu
pasti pernah mendengar dan mengenal istilah kecamatan. Tahukah kamu, apa yang
dimaksud dengan kecamatan? Apa tugas seorang camat? Wilayah kecamatan merupakan
gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan
lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat
dibantu oleh sekretaris camat (sekcam). Adapun seorang camat mempunyai tugas
sebagai berikut.
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang - undangan.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Dalam
menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa
tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah
sebagai berikut.
Salah
satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi
di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan.
Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota
BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota
BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang
dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala
desa. Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa? Perangkat desa merupakan
badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
- Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
- Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
- Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.
Dengan
demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.
Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas - batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Untuk
lebih memahaminya, perhatikanlah susunan pemerintahan desa berikut.
2. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan
merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di
tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung
dengan masyarakat.
Dalam menjalankan semua perencanaan pem bangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Adapun yang menjadi tata urusan dalam kelurahan dapat dilihat dalam susunan pemerintahan kelurahan berikut ini.
Dalam menjalankan semua perencanaan pem bangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Adapun yang menjadi tata urusan dalam kelurahan dapat dilihat dalam susunan pemerintahan kelurahan berikut ini.
3. Pemerintahan di Kecamatan
Dalam
wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur
tersebut adalah sebagai berikut.
Camat
merupakan kepala wilayah kecamatan. Tugas camat adalah menjalankan sebagian
wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan
jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan. Camat
diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari
pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis
tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang
- undangan.
b. Komando Rayon Militer
Harus
diketahui bahwa selama ini ada yang menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah
dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka bertugas menjaga
keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang
datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara
Nasional Indonesia (TNI).
Kamu
pasti tahu apa itu polisi. Mereka dapat ditemui di jalan raya, orang
menyebutnya Polisi Lalu Lintas. Nah, untuk wilayah kecamatan kantor polisi yang
ada di sana biasa disebut dengan Polsek.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan kecamatan memiliki beberapa perangkat yang
mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh seorang camat.
Selain ketiga unsur tersebut, ada beberapa lembaga yang dinamakan seksi atau
bagian untuk menjalankan pemerintahan di wilayah kecamatan. Setiap seksi atau
bagian tersebut dipimpin oleh seorang kepala seksi/kepala bagian yang bertanggung
jawab kepada camat dengan koordinasi sekretaris kecamatan. Semua bagian atau
seksi yang ada pada pemerintahan di kecamatan memiliki tugas dan fungsi
masing-masing. Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah susunan pemerintahan
kecamatan berikut.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar